Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk Pencuri Ratusan Tabung LPG

Jumat, 10 Januari 2025 | Januari 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-10T09:59:35Z

Bojonegoro,WartaJatim.net— Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bojonegoro, Polda Jawa Timur berhasil membekuk terduga pelaku pencurian tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kilogram (Kg). Sebanyak 3 tersangka terdiri pencuri dan penadah kini ditahan untuk menjalani proses hukum.


Kapolres Bojonegoro AKBP, Mario Prahatinto mengatakan, dua orang tersangka VA (24) dan RE (20) dan terduga penadah inisial W (27) telah ditangkap jajaran Satreskrim. Terduga pencuri menjalankan aksi jahatnya dengan menggunakan kendaraan roda empat tertutup. Mereka menyusuri jalanan pada malam hari untuk mencari toko atau pangkalan LPG yang sepi sebagai sasaran.


Setelah menemukan sasaran, terduga pelaku merusak kunci-kunci toko untuk akses masuk ke dalam toko, lalu hasil dari pencurian tersebut dijual kepada tersangka inisial W seorang penadah. Dari tindak pidana ini, para tersangka menggasak total sebanyak 289 tabung LPG seluruhnya ukuran 3 kg.


Terduga pencuri membandrol tabung LPG ini untuk yang kosong seharga Rp125.000,00 per tabung sedangkan untuk yang isi dijual seharga Rp140.000,00 per tabung. Taksiran perhitungan oleh Satreskrim, ditengarai dari keseluruhan tabung tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sejumlah Rp39.125.000,00.


Sementara untuk terduga pelaku yang penadah, yakni saudara W mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.335.000,” kata AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers digelar di halaman mapolres setempat, Jumat (10/01/2025).


Pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan Isuzu Elf warna putih nomor polisi  S7028T, 1 buah gunting besi untuk membuka toko dan 289 tabung LPG 3 kg dengan rincian 200 tabung LPG 3 kg masih memiliki isi dan 89 tabung LPG 3 kg kosong.


Kemudian, hasil pengembangan dari Satreskrim diketahui terduga pelaku sudah melakukan tindak pencurian serupa pada 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di Kecamatan Ngraho, Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Trucuk dan 2 TKP di Kecamatan Kalitidu.


“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau 4 tahun penjara,” jelas AKBP Mario.


Sementara itu, Tersangka VA maupun RE mengaku, melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Selama ini hanya bekerja secara serabutan dan tidak pernah berjualan LPG. Hasil kejahatan yang dilakoninya selama lebih kurang 4 bulan itu digunakan untuk kebutuhannya sehari-hati. Adapun kendaraan yang digunakan beraksi diperoleh dari sewaan dengan membayar Rp400 ribu per hari.


"(hasilnya)" Ya dibuat makan Pak,” ungkap tersangka VA.



×
Berita Terbaru Update