Situbondo,( Wartajatim.net ) Guna memperkuat sinergi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Situbondo, melakukan penandatanganan MoU.
Menurut Manager PLN UP3 Situbondo, Eka Panji Saptaprasetya, penandatanganan MoU ini untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperkuat sinergi dengan instansi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan.
Perjanjian kerjasama itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, pada Rabu (11/12). Perjanjian ini meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dapat memperkuat posisi PLN dalam menjalankan tugas pelayanan ketenagalistrikan.
Eka Panji berharap, dengan dukungan hukum yang profesional dari Kejaksaan Negeri Situbondo, operasional PLN dapat berjalan lebih lancar, terutama dalam menjaga dan melindungi aset negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, menyambut baik langkah strategis PLN UP3 Situbondo. Kajari berharap kerjasama ini mampu memberikan dampak positif dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Kata Ginanjar, kerjasama ini mencakup pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Situbondo dalam upaya non-litigasi maupun litigasi, khususnya terkait pengelolaan aset dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi PLN.