Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Kediri Resmi Terapkan Tarif Resmi Parkir Malam Tahun Baru 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | Desember 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-31T09:08:27Z

 




Kediri,Wartajatim.net-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri resmi menetapkan tarif parkir kendaraan untuk malam pergantian Tahun Baru 2025 di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG).
Langkah ini diambil untuk mencegah pungutan liar atau tarif tak wajar yang dapat menimbulkan konflik di kemudian hari.
 
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, Nizam Subekti, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan, khususnya pada puncak acara gempita perayaan malam tahun baru Kabupaten Kediri yang akan digelar di kawasan SLG pada Selasa, 31 Desember 2024, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
"Kami telah menyiapkan kantong-kantong parkir di berbagai titik yang mengarah ke kawasan SLG.
 
 Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk keamanan dan kenyamanan kendaraan mereka," kata Nizam pada Sabtu (28/12/2024).
 
Adapun tarif parkir yang telah disepakati adalah Rp 5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat. Besaran tarif ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak desa, relawan parkir, dan pemerintah daerah.
 
"Kami telah mengadakan pertemuan dengan Forkopimca Ngasem dan Gurah, serta enam desa yang akan mengelola area penitipan kendaraan bermotor pada malam tahun baru," jelas Kepala Bidang Dalops Dishub Kabupaten Kediri, Surani.
 
Menurut Surani, penetapan tarif ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik akibat perbedaan harga, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun di kawasan SLG.

×
Berita Terbaru Update