Jakarta, mili.id - Hasto Kristiyanto (HK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap bersama Harun Masiku, terhadap eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut bahwa Hasto diduga menyiapkan sebagian uang suap yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.
"Menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto), selaku Sekjen PDIP dan saudara DTI," jelas Setyo dalam siaran langsung KPK melalui channel YouTube-nya, Selasa (24/12/2024).
Menurut Setyo, suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Caranya adalah dengan menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI saat itu.
"Dari proses penyidikan ditemukan petunjuk sebagian uang berasal dari Saudara HK," ujar Setyo, tanpa menjelaskan besaran uang yang disediakan Hasto untuk menyuap tersebut.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama DTI, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap diberikan kepada Agustiani Tio F, juga Wahyu Setiawan.
Saiful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Harun Masiku oleh KPK pada 8 Januari 2020.
Kecuali Harun Masiku yang masih diburu, Saiful, Wahyu, Agustiani sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap.
Sementara hari ini, penetapan tersangka dilakukan KPK terhadap Hasto dan DTI.