Surabaya,Wartajatim.net - Pelanggan PLN dengan kriteria tertentu bisa mendapatkan diskon 50% ketika membeli token listrik, mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah memberikan diskon pembelian listrik bagi masyarakat Indonesia. Kabar gembira ini diperuntukkan untuk pelanggan listrik dengan kriteria tertentu.
Kriteria yang dimaksud, yaitu pengguna dengan kategori pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA-2.200 VA.
Diskon pembelian listrik yang diberikan oleh PT PLN Persero sebesar 50%.
Perlu dicatat bahwa diskon listrik 50% ini berlaku mulai Januari sampai dengan Februari 2025.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan stimulus kepada masyarakat.
Tujuan diberikan stimulus ini, yaitu untuk menjaga daya beli kelas menengah sebagai akibat dari kenaikan harga.
Sementara kenaikan harga diprediksi akan terjadi sebagai dampak dari kenaikan pajak PPN menjadi 12%.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon listrik 50%?
Pelanggan tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon ini. Diskon 50% secara otomatis diproses secara digital.
Dengan adanya diskon ini, apakah pelanggan dapat membeli token sebanyak-banyaknya?
Pelanggan tidak bisa aji mumpung dengan menimbun token. Hal ini dikarenakan ada jumlah maksimal Kwh yang bisa dibeli oleh pelanggan.
Berikut perhitungan bagi pelanggan non subsidi, yaitu sebagai berikut:
1. 900 VA (RTM) Rp1.352/kwh
2. 1.300 VA Rp1.444/kwh
3. 2.200 VA Rp1.444/kwh
Penghitungan maksimal kwh yang dapat dibeli masyarakat menggunakan rumus golongan daya/1000 watt x 720 jam.
Misalnya, listrik 1300 VA/1000 watt x 720 jam= 936 Kwh. Maksimal pengisian, yaitu 936 Kwh x 1.444= Rp. 1.351.584.
Dengan adanya program diskon listrik 50% ini, maka pelanggan cukup membayar setengahnya.(Rzk)